IKLAN

Luwuk

Tahun 2023 Pengaduan ke Dewan Pers 748 Kasus, Didominasi Pelanggaran Kode Etik Jurnalis

636
×

Tahun 2023 Pengaduan ke Dewan Pers 748 Kasus, Didominasi Pelanggaran Kode Etik Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, I GMB Dwikora Putra

Luwuk Times, Banggai— Selang Januari sampai dengan Oktober 2023, pengaduan ke Dewan Pers sebanyak 748 kasus. Angka ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang hanya 691 kasus.

Demikian rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, I GMB Dwikora Putra pada edukasi media & media gathering, yang dilaksanakan JOB Tomori bekerja sama dengan PWI Banggai, di Hotel Swissbelin Luwuk, Sabtu (25/11/2023).

Hingga saat ini sudah ada 20 ribu lebih anggota PWI se Indonesia. Sebanyak 15 ribu diantaranya sudah berstatus kompoten, baik muda, madya maupun utama.

Baca:  Vaksinasi Massal Muhammadiyah untuk Semua

“Lahir pertanyaan kemudian, apakah dengan jumlah itu wartawan sudah kompoten,” tanya I GMB Dwikora Putra.

Naiknya jumlah pengaduan ke Dewan Pers dari tahun 2022 itu lanjut Ketua PWI Provinsi Bali ini, menandakan bahwa masyarakat Indonesia saat ini makin kritis dan cerdas.

Dia menjelaskan, dari 748 aduan yang masuk ke Dewan Pers didominasi pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999 atau mengabaikan kode etik jurnalis (KEJ) yang dilakukan media digital.

Baca:  Dinas PUPR Banggai segera Percantik Jalan dalam Kota Luwuk

“Dari 748 kasus, 79 persen melanggar UU Pers dan KEJ,” kata I GMB Dwikora Putra.

Sementara 60 pers jenis pelanggaran adalah tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi.

Dan selebihnya sambung dia, mengutip sumber yang tidak kredibel 20 persen, provokasi atau eksploitasi seks 10 persen serta informasi hoaks 10 persen. * (yan)

Ikuti terus berita kami di Google News

error: Content is protected !!