Luwuk Times, Palu — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng tahun 2024 sebesar 2.736.698. Dibanding tahun sebelumnya, telah terjadi kenaikan Rp137 ribu atau 5,28 persen. Untuk pulau Sulawesi, Sulteng paling besar persentase kenaikan UMP.
Ketetapan UMP Sulteng tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Sulawesi Rusdy Mastura Tengah Nomor: 500.15.14.1/565/Dis.Nakertrans-st/2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum. Dengan mempertimbangkan beberapa variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kenaikan UMP Sulteng ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sulteng paling tinggi persentase kenaikan UMP untuk tahun 2024. Berikut daftar kenaikan UMP se Sulawesi.
1). Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.000 menjadi Rp3.200.000 dari Rp 2.976.720.
2). Sulawesi Utara naik 1,67 % atau Rp60.000 menjadi Rp3.545.000 dari Rp 3.485.000
3). Sulawesi Selatan naik 1,45 % atau Rp148.000 menjadi Rp 3.400.000 dari Rp Rp3.385.145.
4). Sulawesi Tenggara naik 4,6 % atau Rp126.000 menjadi Rp2.885.964 dari Rp2.758.984. *
Ikuti Berita Luwuk Times di Google News
Discussion about this post