PAGIMANA— Bagi ASN, kepala desa dan aparat desa serta BPD yang tak hadir pada apel bersama awal tahun 2025, Camat Pagimana Wahyudin Sangkota memberi sanksi tegas.
Sanksi bagi yang tidak punya alasan atas ketidakhadiran tersebut adalah menerima surat peringatan pertama atau SP1 dari Camat Pagimana.
Hal itu ditegaskan Wahyudin Sangkota, saat memberikan sambutan pada apel bersama awal tahun 2025 yang dilaksanakan di halaman kantor Kecamaan Pagimana, Kamis 2 Januari 2025.
“Sekcam segera ambil dokumentasi dan kumpulkan absen. Bagi yang tidak hadir pada apel bersama ini tanpa alasan yang jelas keluarkan SP1. Paling lambat besok. Sehingga kita bisa melakukan evaluasi,” kata Wahyudin.
Sanksi ini sambung Camat Pagimana berlaku kepada kepada para ASN, Kades, aparat desa dan BPD.
Hanya saja hingga berita ini tayang, belum ada data siapa saja para ASN, Kades, aparat desa dan BPD yang mendapatkan SP1, lantaran tidak hadir pada apel bersama itu. * Anto Yasin
Discussion about this post