Luwuk Times, Touna — Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Touna, Siswoyo mengatakan, berdasarkan SKB Tiga Menteri, kepengurusan proyek operasi nasional atau Prona hanya Rp.300.000 per bidang tanah.
Apabila ada yang mematok tarif lebih dari besaran tersebut, maka itu merupakan pungutan liar alias pungli.
Hal ini menjadi penegasan Kakan Pertanahan Kabupaten Touna, Siswoyo pada konferensi pers di ruang rapat umum Kantor Bupati Touna, Jumat 18 Agustus 2023.
“SKB Tiga Menteri itu sudah jelas. Untuk Sulteng per bidang tanah Rp 300.000,” kata Siswoyo.
Dalam menindak lanjuti SKB Tiga Menteri itu sambung Siswoyo, Pemda Touna telah mengeluarkan regulasi dalam hal ini Perbup nomor 12 tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023.
Yang intinya biaya diterapkan kepada masyarakat untuk kepengurusan prona Rp 300 ribu per bidang tanah.
Dan apabila pertegas Kakan Pertanahan Touna, menemukan adanya informasi melebihi dari Rp 300 ribu, maka segera melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum. Karena itu sudah masuk kategori pungli.
“Apabila ada staf saya juga memungut dari masyarakat, melebihi dari angka tersebut, segera laporkan kepada saya. Dan saat itu juga saya akan pecat,” tegas Siswoyo. *
(par)
Discussion about this post