Iklan

Tojo Unauna

Tarif Prona 300 Ribu, Kakan Pertanahan Touna Sebut Lebih Dari Itu Pungli

251
×

Tarif Prona 300 Ribu, Kakan Pertanahan Touna Sebut Lebih Dari Itu Pungli

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Touna Siswoyo (tengah). (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Touna — Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Touna, Siswoyo mengatakan, berdasarkan SKB Tiga Menteri, kepengurusan proyek operasi nasional atau Prona hanya Rp.300.000 per bidang tanah.

Apabila ada yang mematok tarif lebih dari besaran tersebut, maka itu merupakan pungutan liar alias pungli.

Hal ini menjadi penegasan Kakan Pertanahan Kabupaten Touna, Siswoyo pada konferensi pers di ruang rapat umum Kantor Bupati Touna, Jumat 18 Agustus 2023.

Baca:  Jelang Separuh Ramadhan, Infak di Masjid Agung Luwuk Rp20 Juta Lebih

“SKB Tiga Menteri itu sudah jelas. Untuk Sulteng per bidang tanah Rp 300.000,” kata Siswoyo.

Dalam menindak lanjuti SKB Tiga Menteri itu sambung Siswoyo, Pemda Touna telah mengeluarkan regulasi dalam hal ini Perbup nomor 12 tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023.

Baca:  56.240 Jadi Sajian di Festival Ketupat di Luwuk Banggai

Yang intinya biaya diterapkan kepada masyarakat untuk kepengurusan prona Rp 300 ribu per bidang tanah.

Dan apabila pertegas Kakan Pertanahan Touna, menemukan adanya informasi melebihi dari Rp 300 ribu, maka segera melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum. Karena itu sudah masuk kategori pungli.

Baca:  Dandim 1308 Luwuk Banggai Pernah Bertugas di Papua hingga di Satuan Kopassus

“Apabila ada staf saya juga memungut dari masyarakat, melebihi dari angka tersebut, segera laporkan kepada saya. Dan saat itu juga saya akan pecat,” tegas Siswoyo. *

(par)