Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan terdapat risiko pada penyalahgunaan SiLPA dana BOS yang tidak melalui prosedur penggunaannya melalui pengajuan RKAS; dan risiko realisasi belanja dana BOS melampaui dan diluar APBD berpotensi disalahgunakan.
Adapun penyebabnya, dijelaskan BPK adalah :
1. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengendalikan kinerja Tim BOS
Kabupaten .
2. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi proses penyusunan RKAS sumber SiLPA dana BOS pada SD dan SMP .
3. Kepala sekolah tidak tertib dalam menyusun RKAS sumber SiLPA dana BOS dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan.
4. Kurangnya koordinasi antara Tim Manajemen BOS dengan Bidang Akuntansi BPKAD dalam menyajikan sisa kas, pendapatan dan belanja dana BOS.
Atas permasalahan tersebut, BPK menyebutkan, Kepala Dinas Pendidikan mengakui adanya kelemahan dalam pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan karena perubahan sistem yang menggunakan aplikasi berdampak pada prosedur pengelolaan penggunaan SiLPA dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dan akan melakukan upaya perbaikan secara maksimal ditahun selanjutnya. *
Discussion about this post