IKLAN

Luwuk

Tiga Anggota Polres Banggai Dipecat Tidak Hormat

2503
×

Tiga Anggota Polres Banggai Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres Banggai Editor: Sofyan Labolo
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani memimpin upacara PTDH di Mapolres Banggai, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times, Banggai— Tiga anggota Polres Banggai dipecat dengan tidak hormat. Ketiga personel itu adalah Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani yang langsung memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari dinas Polri ketiga personel Polres Banggai tersebut.

Upacara PTDH digelar di halaman apel Mapolres Banggai dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (20/11/2023) pukul 08.00 WITA.

Untuk Brigadir Agil Sufandi dinilai telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.

Baca:  Agus Damalante Tarawih Perdana di Masjid Al Muawanah Kelurahan Baru Luwuk

Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.

“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan, tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan.

Kapolres mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan.

Dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan. Maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng,” lanjutnya.

Baca:  Alumni Angkatan 87 SMAN 2 Luwuk Santuni Panti Asuhan Axel Moses

Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

“Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya.

Dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan. *

Kunjungi Luwuk Times di Google News

error: Content is protected !!