LUWUKTIMES.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan tinjau lapang, Senin (4/5/2026).
Agenda itu dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha di Desa Nonong, Kecamatan Batui.
Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR guna memastikan kondisi fisik maupun yuridis objek tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aturan pertanahan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung di lokasi guna memperoleh gambaran faktual terkait kondisi lahan yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Tinjau lapang juga dilakukan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan keterangan pemohon, lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik pembekuan ikan dan biota laut lainnya.
Kegiatan usaha itu dinilai memiliki potensi dampak lingkungan seperti limbah cair, bau, kebisingan, hingga peningkatan aktivitas kendaraan.
Karena itu, pengelolaan lingkungan yang baik menjadi perhatian penting agar aktivitas industri nantinya tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Meski demikian, keberadaan industri tersebut juga dipandang memiliki dampak positif bagi daerah.
Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di Kecamatan Batui dan sekitarnya.
Melalui kegiatan tinjau lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berharap proses pengendalian dan penataan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
















