

PAGIMANA— Sejumlah masyarakat desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai menggelar aksi demo terhadap aktifitas perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut, Senin (11/07/2022).
Aksi penolakan warga yang mengatasnamakan Front Masyarakat Siuna Menggugat (FMSM) itu mendirikan sebuah pos pada sisi jalur tambang menuju tersus milik PT. Prima Darma Karsa (PDK).
Berdasarkan rilis FSMS kepada Luwuk Times, tadi malam, koordinator aksi Iwan Bokir mengatakan ada beberapa hal yang sifatnya hak, yang telah terabaikan pihak perusahaan terhadap masyarakat Siuna selama ini.
Seperti hak pemberdayaan bagi masyarakat Siuna dalam investasi yang telah mengeruk sumber daya alam pada wilayah itu.
Kemudian, hak untuk menerima kompensasi atas dampak dari aktifitas pertambangan nikel.
Hingga dugaan main mata perusahaan dalam mencurangi kewajiban pada Negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari kegiatan pengiriman ore nikel.
“Ini yang menjadi dasar warga Siuna sehingga melakukan aksi ini. Karena ada hak-hak mereka yang terabaikan oleh perusahaan tambang selama ini,” sebut Iwan.
Dari sisi pemberdayaan warga lokal sebagai pekerja nilai Iwan bahwa peluang itu sebenarnya ada dan dijamin dalam peraturan.
TKBM
Seperti halnya penggunaan TKBM atau buruh yang berasal dari warga setempat, untuk dilibatkan dalam kegiatan bongkar muat ore nikel pada sejumlah terminal khusus (tersus).
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 juga mengatur hak itu bagi pekerja atau buruh lokal, agar bisa terberdayakan. Bahwa kegiatan bongkar muat pada tersus, wajib oleh perusahaan dengan melibatkan TKBM,” papar dia.
Namun, aturan tambah Iwan terkesan sengaja terabaikan perusahaan tambang nikel.
“Ini hak warga Siuna untuk bisa ikut terberdayakan. Karena dasarnya juga jelas, perusahaan tambang nikel itu dikerjakan oleh subkon. Tidak secara langsung,” ucapnya.
Dan sesuai aturan main lanjut Iwan, maka wajib perusahaan melibatkan TKBM. Karena ini adalah hak mereka untuk bisa ikut sejahtera dengan adanya investasi yang masuk.
Berbagai persoalan lainnya juga menjadi dasar aksi FMSM. Termasuk sejumlah warga Siuna yang terkena PHK sepihak.
“Banyak pekerja dari luar yang justru dipertahankan. Parahnya, TKA (tenaga kerja asing) juga digunakan, yang tentu saja tidak diperbolehkan dalam aturan,” tegas Iwan.
Dari dampak lingkungan dengan adanya aktifitas tambang nikel, Iwan menyebut beberapa waktu terakhir ini warga sudah komplain ke pihak perusahaan. Baik itu ke PT Prima Darma Karsa, PT Penta Darma Karsa, hingga Integra.
Aktifitas tambang telah berdampak pada perkebunan kelapa warga Siuna. Banyak pohon kelapa mereka menguning, bahkan mati. Hal ini sudah pernah kami keluhkan ke perusahaan. Namun tak mendapat respons. Bahkan warga hanya mendapat janji ganti rugi. Tapi tak ada realisasi.
Krusialnya lagi kata Iwan, apa yang terjadi pada desa Siuna, diduga seperti juga terjadi di Bunta. Ada dugaan kuat perusahaan nikel main mata dengan PBM untuk curangi PNBP.
Dari berbagai persoalan tadi, sehingga Front Masyarakat Siuna Menggugat mencoba untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.
“Kami bersama warga Siuna akan melakukan aksi hingga tuntutan yang merupakan hak itu terpenuhi. Bahkan kami akan memblokade jalur aktifitas tambang nikel,” tutup Iwan. *
Discussion about this post