Karena terlanjur mengklik, penulis juga kuatir karena himbauan yang beredar bahwa dilarang mengklik undangan/pemberitahuan melalui aplikasi yang berkode apk.
Namun penulis membesarkan hati bahwa yakin sistem keamanan perbankan dan provider lebih canggih.
Akan tetapi pada hari ke empat, nomor washaap di android telah terblok secara tiba tiba. Dan mulai ragu dengan kejadian beberapa hati lalu. Selanjutnya mengecek saldo maupun riwayat transaksi pada aplikasi mobile bangking.
Hasilnya sungguh mengejutkan karena saldo nyaris kosong dan riwayat transaksi menunjukkan bahwa transaksi telah dilakukan oleh orang lain.
Setelah kasus ini dipelajari, bahwa dengan mengklik undangan aplikasi berkode apk itu nomor ponsel dan data aplkikasi mobil banking maupun aplikasi link tergadakan, yaitu satu di android penulis dan satunya ada di android peretas.
Dengan posisi sepert iini, peretas bisa menggunakan aplikasi mobil banking maupun linknya serta layanan seluler phone pascabayar sesuka hati.
Karena seakan akan yang mekakukan permintaan itu adalah pemilik account asli. Dan disinilah letak persoalannya.
Upaya dilakukan terkait dengan peretasan ini, melapor ke provider selluler dan perbankan.
Hasilnya. provider seluller memberi potongan pembayaran sebesar 25 persen yang nilainya setara dengan satu buah hand phone merk ternama. Sedangkan dari perbankan hanya mengganti kartu dan perbaikan sistem pengamanan.
Pertanyaanya kemudian dari kasus ini bagaimana kedudukan maupun peran undang undang Republik Indonedia, nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang telah berusia 24 tahun ini.
Pertanyaan kedua, kiranya DPR melalui komisi membidangi agar melakukan upaya lebih intensif dengar pendapat dengan pihak terkait agar mendapat skenario terbaik, karena korban peretasan semakin banyak.
Dan pertanyaan terakhir menurut sejumlah orang bahwa selluler phone android lebih mudah diretas dibandingkan dengan non android.
Tentunya yang berkompeten untuk menjawab pertanyaan terakhir ini adalah para ahli dibidangnya. Semoga. *
Discussion about this post