

Pelaksanaan mediasi itu berjalan cukup alot di mana pihak perusahaan dalam hal ini dihadiri pemilik PT. Triptop Piramid, Herdi Kasim dan Junita Kasim.
Sementara di pihak buruh diwakili DPC FSPTI Rudi dan Ramlan, Ketua Buruh Kecamatan Luwuk Rahman, Laode Dae Bendahara PUK Buruh, serta Ulis, mandor Buruh Luwuk.
“Sejumlah buruh tiba-tiba hentikan mobil tronton dan truck memuat 72 ton/1440 sak semen,” ungkap Kapolsek.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses mediasi, lanjut Kapolsek, Personil Polsek dan Sat Samapta Polres Banggai yang dipimpin oleh Panit II Binmas Polsek Luwuk IPDA Amirudin Lapada diterjunkan untuk melakukan pengawalan termasuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
“Anggota diturunkan untuk menjaga serta meminimalisir potensi ketegangan dan gangguan yang sewaktu-waktu timbul selama proses mediasi,” papar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, aksi oleh sejumlah buruh menginginkan kepada pemilik semen untuk tidak membongkar semen di Desa Bubung, Luwuk Selatan, melainkan di Gudang PT. Triptop Piramid di Jalan Jendral Katamso Luwuk (Maleo).
“Buruh juga tentang upah dalam bongkar muat harus sesuai dengan Undang-undang,” beber Kapolsek.
Adapun tanggapan Perusahaan, Kapolsek mengungkapkan, bahwa PT. Triptop Piramid sudah berupaya menambah satu lagi Gudang semen. Akan tetapi belum peroleh izin dari Pemda Banggai.
Kegiatan proses mediasi akan dilanjutkan hari ini Senin (29/5/2023) di Kantor PT. Triptop Piramid, Jalan Nyiur. *
Hpb
Discussion about this post