Termasuk penagihan keterlambatan pembayaran angsuran oleh desk collection yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman online.
Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran lanjut Hery, tidak segan segan penagihan dengan cara mengancam para nasabah. Baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yang telah teredit melalui telepon selular dan aplikasi.
Lebih lanjut kata Hery, dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti OJK, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya.
Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranoto.,S.I.K mengatakan, berdasarkan data, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.
Polda Sulteng saat ini telah menerima satu laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng,” tutup Didik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irjen Pol Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen bidang jasa keuangan OJK, Gamal abdul Kahar selaku Kepala OJK Sulteng, Dr. Ahmad Hajar Zuriadi SH.MH selaku Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng. *
Discussion about this post