Perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat mengapresiasi upaya ini.
Menurut mereka tidak semua masalah hukum berujung pada pemenjaraan.
Upaya restorative juctice dilakukan Kejari Banggai atas dasar kemanusiaan.
Sebab, 3 tersangka telah lanjut usia, dimana 2 orang tersangka berusia 69 tahun dan 1 tersangka 67 tahun serta memiliki riwayat penyakit. Sedangkan 1 tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 5 orang anak yang masih kecil sehingga membutuhkan pendampingan orang tua.
Semangat restorative justice ini juga sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa keadilan tidak ada di dalam buku atau undang-undang, tetapi keadilan ada di dalam hati nurani setiap insan Jaksa.
Upaya ini juga sebagai bukti bahwa penegakkan hukum tetap mengedepankan hati nurani dan tetap berpegang pada nilai keadilan. *
Discussion about this post