Lalu, mengenai outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Kemenaker menegaskan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Keenam, pihaknya memastikan status karyawan tetap, tetap ada. Dijelaskan, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT bagi pekerja tetap. Terhadap rumor perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak, Kemnaker menyebut perusahaan tidak bisa melakukan hal tersebut.
Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya.
Selain itu, disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU tidak membuat jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Kemenaker menegaskan, jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian tetap ada. Bahkan, pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan apakah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, Kemenaker menuturkan karyawan bisa berstatus pekerja tetap berdasarkan PKWTT atau bisa berstatus pekerja tidak tetap, misalnya tenaga kerja harian berdasarkan PKWT.
Adapun, pekerja harian hanya bisa dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu yakni kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Lalu, terkait tenaga kerja asing atau TKA, pihaknya menjelaskan penggunaan TKA sendiri sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu.
Selain itu, penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
Menurut penulis perlu juga untuk diketahui bahwa dalam klaster ketenagakerjaan Perppu cipta kerja merupakan langkah yang responsif dan antisipatif dilakukan untuk mengatasi dampak krisis global dan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Tujuannya adalah untuk :memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Terakhir melalui tulisan ini, penulis berharap pemerintah perlu memberikan edukasi atau sosialisasi dan justifikasi terhadap perppu cipta kerja ke semua kalangan.
Dan harapannya melalui produk hukum perppu cipta kerja mampu mengakomodir semua aspek dan tentunya membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi rakyat, bangsa dan negara. *
Penulis adalah Staf Industrial Relation Officer PT Sumberdaya Dian Mandiri
Discussion about this post