LUWUK TIMES— DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banggai telah mengajukan proses pengganti antar waktu (PAW) anggota DRPD Banggai Samiun L. Agi.
Menurut Ketua DPD PKS Banggai, Rahmat Ilahi Gufron, pihaknya masih menunggu surat balasan dari DPW PKS Sulteng terkait dengan usulan itu.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Banggai punya peran dalam memproses PAW di parlemen lalong.
Komisioner KPU Banggai Makmur Manesa memberi penjelasan teknis terkait dengan itu.
Kepada Luwuk Times, Jumat (19/05/2023) Makmur mengatakan, PAW anggota DPRD Kabupaten dilakukan apabila terdapat wakil rakyat yang berhenti antar waktu.
Ada tiga faktor yang mendasari sehingga terjadi proses PAW itu.
Kata Makmur karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Bagaimana prosesnya? Makmur kembali memberi penjelasan teknis.
Pimpinan DPRD Kabupaten menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten tentang nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu, karena mengundurkan diri dilampiri dokumen pendukung.
Selanjutnya KPU Kabupaten melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu dan memverifikasi perolehan suara serta peringkat calon PAW.
Selanjutnya KPU Kabupaten menyampaikan nama calon pengganti antar waktu dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak urutan berikutnya paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten.
“Sampai disitu tugas kami dalam proses PAW,” jelas Makmur.
Selanjutnya kata Makmur lagi, menjadi kewenangan Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai mengusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan dengan Surat keputusan.
Dan kemudian DPRD melakukan prosesi pelantikan anggota PAW itu. *
Discussion about this post