Advertisement
Sulteng

Voting Day Disepakati, Pemilu 14 Februari dan Pilkada 27 Nopember 2024

222
×

Voting Day Disepakati, Pemilu 14 Februari dan Pilkada 27 Nopember 2024

Sebarkan artikel ini
Voting Day
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Baktiar bersama Tim ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh. (Foto: Istimewa)

PALU— Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Baktiar menyampaikan, DPR RI, pemerintah pusat, KPU RI dan Bawaslu RI telah menyepakati bahwa voting day pemilu serentak akan dilaksanakan 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.

Untuk sejumlah tahapan baik pemilu maupun pilkada akan disusun dan disepakati KPU RI, DPR RI, Bawaslu dan pemerintah pusat.

Sehingga Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sudah dapat melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilu serentak dan pilkada serentak.

Baca:  Ini Alasan Sulawesi Timur Layak Pisah dari Sulawesi Tengah

Demikian Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Baktiar, kepada tim ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ridha Saleh, Selasa (25/01/2022).

Tim ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh bertemu dengan Dirjen Politik dan PUM Kemendari dalam rangka meminta masukan kepada Dirjen Kemendagri terkait dengan voting day pemilu serentak 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak 27 November 2024.

Masukkan itu selanjutnya akan diteruskan Ridha Saleh kepada Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura sebagai pembina politik di Sulawesi Tengah.

Baca:  Audisi Gita Bahana Nusantara Provinsi Sulteng Resmi Dimulai di Kota Palu

Sementara itu, Ridha Saleh menyampaikan pertemuannya dengan Dirjen Politik dan PUM sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk memperoleh masukan tentang apa peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dan hasil pertemuan dengan Dirjen Politik dan PUM sambung Ridha Saleh akan dilaporkan kepada Gubernur, sebagai masukan untuk melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada serentak 2024, sesuai jadwal yang akan ditetapkan. *

(Biro Adm Pimpinan)