Kapolsek Luwuk, AKP Candra dalam rilisnya kepada Luwuk Times, tadi malam mengatakan, pada Senin (21/03/2022) sekitar pukul 18.30 wita bertempat desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai terjadi kasus penganiyaan.
SM alias J (30) warga jalan RE Martadinata Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk yang menjadi terduga kasus tersebut.
Sementara korban adalah MS alias A (48) yang tidak lain adalah kakak kandung pelaku.
AKP Candra menjelaskan kronologi kejadiannya.
Awalnya saksi RJ Alias A (35) bersama pelaku dan seorang rekannya lagi pergi ke Keles sekitar pukul 15.30 wita. Mereka hendak membeli tomat.
Setibahnya di keles mereka bertiga membeli tomat dengan menggunakan mobil pickup.
Saat sedang berada di Keles, korban bersama pelaku saling bertengkar mengenai harga tomat.
“Pertengkaran tersebut terus berlanjut sampai pada pertigaan desa Lumpoknyo,” kata AKP Candra.
Sekitar pukul 17.30 wita saksi RJ balik pulang ke Tanjung. Ia mengaku tidak mengetahui lagi apa yang terjadi antara korban dan pelaku.
Selanjutnya pelaku pergi ke rumah korban. Setibanya disana, pelaku meminta kepada korban mengantarnya pulang ke rumah, yang berada di Tanjung Kelurahan Keraton.
Kembali terjadi pertengkaran kakak beradik itu di dalam rumah. Dan kasus penganiayaan pun terjadi.
Saat melakukan aksinya, pelaku sudah dipengaruhi minuman keras. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka tusuk atau memar, akibat benda tumpul pada bagian perut.
“Selain pelaku kami amankan di Mapolsek Luwuk juga sejumlah barang bukti kami sita, yakni satu buah parang dengan hulu terbuat dari kayu dan satu linggis ukuran kecil,” tutup AKP Candra. *
Discussion about this post