
LUWUK, Luwuktimes.id – Analisa hukum Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, Aswan Ali, gugatan bakal paslon Herwin-Mustar (Winstar) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) cacat objek dan cacat prosedur, akhirnya diladeni kubu kandidat petahana pilkada Banggai 2020.
“Kajian hukum bapak Aswan tidak benar dan tidak mendasar,” jawab liaison officer (LO) atau penghubung bakal paslon Winstar, Marwan Londol kepada Luwuktimes.id, Sabtu (03/10/2020).
Dan itu diperkuat dengan gugatan Winstar yang ajukan oleh kuasa hukum bantuan DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah telah diterima oleh PT TUN tanggal 1 Oktober 2020.
Marwan menjelaskan, penanganan sengketa pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 11/2016, pasal 6, ayat 1 dan 2, dan huruf a menyebutkan, putusan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota mengatakan keputusan obyek sengketa, yaitu dalam hal ini adalah SK KPU No 50/PL. 02.3-KPT/7201/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020.
Discussion about this post