Luwuk Times, Luwuk — Sebanyak 16 tahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Banggai dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Jumat (07/07/2023).
Sejumlah personil Polres Banggai melakukan pengawalan terhadap proses pemindahan tahanan tersebut.
Sebanyak 16 orang tahanan tersebut dikirim menggunakan mobil tahanan jenis Mini Bus milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dengan melibatkan anggota satuan fungsi Sat Tahti dan Sat Samapta yang ada di Polres Banggai.
“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas kelas II B Luwuk yakni tahanan status kejaksaan dan status tahanan pengadilan,” sebut Kasat Tahti Polres Banggai IPTU Ikhsanudin.
Kasat Tahti menjelaskan adapun keenam belas tahanan tersebut yakni 9 tahanan kasus narkoba dan 7 tahanan kasus pidana umum.
“Sebelum pelaksanaan kegiatan pemindahan tahanan tersebut, dipastikan bahwa seluruh tahanan dipastikan benar-benar dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Setelah persiapan berkas dan kelengkapan administarsi telah lengkap, selanjutnya Kasat Tahti Polres Banggai IPTU Ikhsanudin memberikan arahan dalam kesiapan kepada anggota pengawalan pengiriman tahanan tentang pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan.
Meliputi cara bertindak serta upaya penyelamatan apabila terjadi sesuatu selama perjalanan, sehingga tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.
“Pelaksanaan kegiatan pengawalan tahanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ungkapnya.
Pemindahan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan di Rutan Polres Banggai ke Rutan Kelas IIB Luwuk berjalan aman, lancar dan kondusif.
(hpb)
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post