JAKARTA — Sebanyak 19 tahapan yang harus diikuti dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan MK nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Apa saja tahapan penanganan perkara PHP di MK? berikut jadwal lengkapnya:
1). Pengajuan permohonan pemohon, dimulai 27 November 2024-18 Desember 2024.
2). Memperbaiki dan melengkapi permohonan terjadwal 27 November 2024-20 Desember 2024.
3). Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon, 23 Desember 2024-2 Januari 2025.
4). Perbaikan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon, 23 Desember 2024-2 Januari 2025.
5). Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK, dimulai 30 Desember 2024-2 Januari 2025.
Berlanjut dengan pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK tanggal 3 Januari 2025. Dan penyampaian e-ARPK kepada pemohon mulai 3 Januari 2025-6 Januari 2025.
6). Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota tanggal 3 Januari 2025-6 Januari 2025.
7). Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, terjadwal mulai 3 Januari 2025-6 Januari 2025.
8). Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait, dimulai 6 Januari 2025-14 Januari 2025.
9). Pemberitahuan hasil sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan, tanggal 3 Januari 2025-6 Januari 2025.
10). Pemeriksaan pendahuluan dimulai 8 Januari 2025-16 Januari 2025.
11). Pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, dimulai 16 Januari 2025-3 Februari 2025.
12). Pemeriksaan persidangan, 17 Januari 2025-4 Februari 2025.
13). Rapat permusyawaratan hakim, 5 Februari 2025-10 Februari 2025.
14). Pengucapan putusan atau ketetapan, 11 Februari 2025-13 Februari 2025.
15). Penyerahan atau penyampaian Salinan putusan atau penetapan, 11 Februari 2025-15 Februari 2025.
16). Pemeriksaan persidangan lanjutan, 14 Februari 2025-28 Februari 2025.
17). Rapat permusyawaratan hakim, 3 Maret 2025-6 Maret 2025.
18). Pengucapan putusan atau ketetapan, 7 Maret 2025-11 Maret 2025.
19). Penyerahan atau penyampaian Salinan putusan atau ketetapan, dimulai 7 Maret 2025-13 Maret 2025. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post