Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Bupati Banggai, H. Amirudin benar-benar bapak pemekaran. Tahun 2021 kepala daerah yang berlatar belakang pengusaha ini mengusulkan sebanyak 65 pemekaran desa se Kabupaten Banggai.
Usulkan pemekaran 65 desa oleh Bupati Banggai Amirudin itu tertuju kepada Kementrian Dalam Negeri RI, dengan nomor surat 141.412/2265/DPMD tanggal 12 November 2021, perihal usul permohonan usulan pemekaran desa Kabupaten Banggai tahun 2021.
Baca juga: HUT Korpri Ke-50, 14 Pesan Bupati Untuk ASN Banggai
Adapun isi surat Bupati Banggai Amirudin dengan salah satu tembusan Gubernur Sulteng di Palu itu, antara lain, dalam rangka pembentukan desa-desa Kabupaten Banggai, kami kirimkan data desa-desa usulan pemekaran di Kabupaten Banggai Sulteng.
Berkenaan dengan itu mohon kiranya kata Bupati Amirudin, Kementrian Dalam Negeri dapat memfasilitasi dan mempertimbangkan usulan desa-desa untuk dapat menjadi daerah otonom baru (DOB).
Selain jumlah desa beserta kecamatan, dalam surat itu juga tercantum nama desa dan nama desa yang menjadi usulan. Berikut nama kecamatan serta jumlah kepala keluarga dan jumlah jiwa.
Ini daftar pemekaran 65 desa yang diusulkan Bupati Banggai Amirudin kepada Kementrian Dalam Negeri RI:
Discussion about this post