IKLAN

Sulteng

Sulteng Terapkan PPKM, Pelaku Perjalanan Wajib Negative Rapid Test/PCR

242
×

Sulteng Terapkan PPKM, Pelaku Perjalanan Wajib Negative Rapid Test/PCR

Sebarkan artikel ini
Cegah Korupsi
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

Reporter Naser Kantu

PALU, Luwuk Times.ID – Provinsi Sulawesi Tengah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kebijakan ini wajib untuk diketahui, dijalankan dan ditaati oleh masyarakat luas, menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Rusdi Mastura nomor 443/545/Dinkes pada tanggal 28 Juni 2021.

SE ini ditujukan pada Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Bupati/Wali Kota se Sulteng, seluruh Kepala OPD instansi vertikal, Para Kepala Bandara, KKP Palu, Pimpinan Parpol/Ormas/Profesi, dan Para Kepala Maskapai.

Dalam edarannya, Gubernur Sulteng menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi lonjakan Covid-19 di wilayahnya, maka dikeluarkan beberapa ketentuan diantaranya:

Pertama, memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di tempat keramaian.

Baca:  Kunker di Luwuk Banggai, Rusdy Mastura Paparkan Keberhasilan Pimpin Sulteng

Kedua, setiap pelaku perjalanan yang keluar daerah dan yang masuk baik via udara, laut, dan darat ke wilayah Sulteng wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Anti Gen negative atau hasil pemeriksaan Real Time – PCR negatif yang berlaku 2 x 24 jam dan telah dicek keasliannnya oleh petugas pemeriksa.

Ketiga, bagi kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara siginifkan berdasarkan kajian epidemiologi perlu menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasi mikro dengan zonasi resiko wilayah, yang terdiri dari:

a. Pembatasan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan belajar mengajar

Baca:  Satgas TPPO Polda Sulteng Tangani 13 Kasus, Ini Daftarnya

c. Pembatasan sektor esensial

d. Pembatasan kegiatan tempat makan/minum

e. Pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan

f. Pembatasan kegiatan konstruksi

g. Pembatasan rumah ibadah

h. Pembatasan area publik

i. Pembatasan kegiatan seni, budaya, dan sosial.

j. Pembatasan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring

k. Pembatasan transportasi umum

Keempat, melarang ASN melakukan perjalanan keluar kota terkecuali dianggap sangat penting yang harus dihadiri secara fisik dan atas undangan dari kementerian/lembaga pemerintah.

Kelima, Bupati/Wali Kota melaksanakan vaksinasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.

Keenam, Bupati/Wali Kota agar terus meningkatkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatmen). *

error: Content is protected !!