Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai memberikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna penyampaian keterangan Bupati atas LKPD Pemerintah Kabupaten Banggai TA 2020, Rabu (30/06).
Melalui juru bicaranya, Irwanto Kulap menyatakan FPG menerima keterangan Bupati atas LKPD Pemerintah Kabupaten Banggai TA 2020.
Meskipun begitu, Partai Golkar memberikan catatan penting atas beberapa kejanggalan pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Banggai dimasa jabatan Herwin Yatim-Mustar Labolo.
Fraksi Golkar meminta agar Pemda Banggai dapat menjelaskan kejanggalan atas penyaluran bantuan CSR dalam bentuk dana tunai untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Permasalahan penting yang diungkapkan pada sidang paripurna tersebut, bahwa PT. Bank Sulteng dalam menyalurkan dana tunai CSR Covid-19 tidak melalui rekening kas daerah dan terjadi perbedaan antara catatan dalam LKPD dengan bukti invoice yang ada.
Dana tersebut disetorkan langsung ke rekening perorangan atas nama SC sehingga, menjadi pertanyaan bagi Partai Golkar, terkait status ataupun kapasitas SC selaku pemilik rekening penerima dana CSR apakah ASN, ataupun Bendahara Umum Daerah.
Pasalnya, CSR yang diberikan PT. Bank Sulteng tersebut berdasarkan permohonan dari Kepala UPTD Puskesmas Toili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai, serta Surat Bupati Banggai.
Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta kejelasan SILPA ril TA 2020 sebesar Rp 51 miliar lebih sehingga dapat dipergunakan dalam APBD 2021.
Partai Golkar juga mempertanyakan perbedaan yang cukup jauh pada dana BOS, dimana ditetapkan Rp20 miliar lebih, namun realisasi pembelanjaan Rp 162 M lebih.
“Bagaimana mungkin pendapatan kecil tapi belanja berkali kali lipat lebih besar,” tutur Sekretaris DPD II Partai Golkar Banggai ini.
Fraksi ini juga mengoreksi temuan BPK terkait kekurangan volume 5 Paket Belanja Modal pada Dinas PUPR yang mengakibatkan kelebihan bayar pada penyedia.
Fraksi Golkar juga pada momentum tersebut, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan reses, kewajiban BPJS Kesehatan masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, ketika masyarakat tidak memiliki biaya berobat pada fasilitas kesehatan pemerintah dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. *
Discussion about this post