Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times— Pemerintah Pusat terus berkomitmen menjaga perekonomian masyarakat di tengah hantaman pandemi Covid-19 varian Delta.
Sehingganya, PT. PLN turut mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.
Kepada Luwuk Times, Manager UP3 PLN Luwuk mengatakan Agus Tasya menyebutkan, Senin (05/07) malam mendapatkan informasi dari PLN pusat terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Stimulus dimulai dari Juli sampai September,” tuturnya.
Adapun skema perpanjangan stimulus kata dia yakni Rumah Tangga Daya 450 VA, Bisnis Kecil 450 VA, dan Industri Kecil 450 VA mendapatkan diskon 50% untuk jenis listrik pascabayar maupun prabayar.
Sedangkan, Rumah Tangga 900 VA diberikan diskon 25% untuk pascabayar dan prabayar.
Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian listriknya dibawah ketentuan rekening minimum (40 Jam nyala) diberlakukan bagi pelanggan Golongan Sosial Daya 1.300 VA keatas, Golongan Bisnis Daya 1.300 VA ke atas, dan Golongan Industri Daya 1.300 VA keatas.
Penetapan untuk golongan khusus ini masih disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Stimulus ke empat adalah pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk pelanggan Golongan Sosial 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Kemudian, Golongan Bisnis Daya dan Industri 900 VA. *
Discussion about this post