Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Badan Pengelola Masjid Agung An-Nur Luwuk melayangkan somasi terhadap surat keputusan (SK) Bupati Banggai nomor: 400/652/Bag.Kesra tentang pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung An-Nur Luwuk Kabupaten Banggai periode 2021-2024.
Ada tiga point yang tertuang dalam somasi yang ditanda-tangani Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Agung An-Nur Luwuk, H. Herwin Yatim tertanggal 19 Juli 2021 tersebut.
Pertama, penerbitan SK itu tidak sesuai dengan etika dan norma kemasyarakatan, karena telah menciptakan keresahan jamaah Masjid Agung An-Nur yang ditandai dengan adanya surat dari Forum Musyawarah Jamaah Masjid Agung An-Nur Luwuk.
Kedua, penerbitan SK itu telah melanggar etika dalam berorganisasi, karena Badan Pengelola Masjid Agung An-Nur Luwuk masih dalam periode aktif atau belum berakhir masa waktu kepengurusannya.
Dan ketiga, Badan Pengelola Masjid Agung An-Nur Luwuk telah memiliki AD/ART yang mengatur seluruh aktivitas organisasi termasuk pergantian kepengurusan. Olehnya SK Bupati Banggai tentang pembentukan DKM Agung An-Nur Luwuk periode 2021-2024 agar ditangguhkan untuk dapat menyeusaikan dengan AD/ART yang ada serta tuntutan Forum Musyawarah Jamaah Masjid Agung An-Nur Luwuk.
“Iya benar itu somasi resmi saya kepada Bupati Banggai yang sewenang-wenang dan insya Allah akan diproses PTUN kan untuk menunggu sejauh mana kekuatan Bupati berbuat sesukanya,” kata Herwin Yatim kepada Luwuk Times, Jumat (23/07).
SOMASI
Selain melayangkan somasi, Herwin sekaligus memberi penjelasan terkait persoalan itu.
Pembentukan Yayasan Masjid Agung An-Nur Luwuk, belum final. Dan faktanya kata Herwin dirinya sudah minta untuk tidak diaktifkan. Kenapa? Sambung Herwin, karena masih ada sejumlah syarat yang harus diselesaikan, sehingga bisa dianggap suatu yayasan bisa resmi beroperasi.
Mestinya kata Herwin, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka jangan emosi. Terlebih lagi menerima informasi sesat tentang yayasan tersebut.
Tapi hendaknya kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai ini, fokus untuk membalas surat somasi dari Badan Pengelola Masjid Agung An-Nur Luwuk masa Bakti 2017-202.
Karena sesuai aturan AD ART Masjid Agung An-Nur bahwa kepengurusan masjid itu berlaku selama 5 tahun. Dan pengurus akan kembali bermusyawarah bersama jamaah untuk memilih pengurus yang baru.
“Bukan dengan cara-cara pemaksaan kehendak. Seolah-olah begitu menjabat Bupati, maka semuanya harus sesuai dengan maunya. Aneh negeri ini kalau pemahamannya seperti itu,” sindir Herwin.
Baca juga: Masjid Agung Milik Pemda, belum Diwakafkan ke Yayasan
Masih dengan penjelasan Herwin, dirinya menjabat Bupati yang ditandai pelantikan di bulan Juni 2016. Akan tetapi karena tahu aturan kata Herwin, maka pengurus Masjid Agung dikukuhkannya setelah mendapatkan masukan dan saran dari hasil musyawarah jamaah di tahun 2017, dimana kepengurusan Badan Pengelola berakhir di tahun tersebut.
“Kalau saya egois dan sewenang-wenang, maka saya pasti akan lakukan penggantian. Kenapa? Karena saat itu Ketua Umum Pengelola Masjid Agung adalah Pak Almarhum H. Musadat Mile (kakanya Bupati terdahulu). Tapi saya bukan orang pendendam dan saya patuhi aturan mainnya,” jelas Herwin.
Mantan Bupati Banggai ini kembali menegaskan, pembentukan yayasan merupakan permintaan para tokoh daerah. Sebab pembangunan masjid Agung An-Nur Luwuk sudah tidak mengharapkan dana dari APBD.
Perlu diketahui sambung Herwin, bahwa pembangnan masjid Agung An-Nur ini nanti disaat dirinya sebagai Bupati 2016-2021, barulah mendapatkan dana APBD, sehingga masjid Agung An-Nur Luwuk menjadi megah. Itupun dibantu dengan sumbangan para jamaah dan masyarakat umum lainnya.
Dan kini masih ada beberapa pembangunan yang harus digenjot, diantaranya menara dan taman halamannya. Dan itu membutuhkan biaya besar, sehingga masyarakat meminta dibentuk suatu lembaga yang fokus menangani, tanpa berharap bantuan Pemda. *
Discussion about this post