Ini Syarat Baru Pengurusan SIM di Polres Banggai

Sofyan
Polres Banggai mulai tanggal 1 Nopember 2024 menerapkan syarat baru dalam pengurusan SIM.
A-AA+A++

BANGGAI — Polres Banggai menerapkan syarat baru dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM), termasuk proses perpanjangan.

Syarat dari pemohon itu adalah harus menunjukkan bukti kepesertaan yang aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. Dan Satlantas Polres Banggai mulai memperlakukan syarat baru pengurusan SIM tersebut mulai Jumat 1 Nopember 2024.

Baca Juga:  Resmi Terpilih Aklamasi, Eko Prasetyo Pimpin Karang Taruna Kelurahan Baru: Agus Damalante Kobarkan Semangat Sinergi Pemuda dan Pemda

“Kami mulai berlakukan mulai 1 Nopember. Ini berdasarkan Perpol nomor 2 tahun 2023,” kata Kasatlantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma.

Baca Juga:  Merah Putih di Sandakan: Sembilan Tahun APJI Banggai Merawat Kebersamaan lewat Gelak Tawa

AKP Arta mengungkapkan, syarat baru ini diberlakukan bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM.

“Kami lakukan penyesuaian. Pemohon harap sudah mempersiapkan persyaratan ini,” katanya.

Baca Juga:  Arif Hasan Damalante Nakhoda Baru Karang Taruna RT 03 Apastu Kelurahan Bungin

Untuk uji coba sudah dilaksanakan sejak 1 Juli 2024 di tujuh Polda. Dan mulai 1 Nopember seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk Polres Banggai mulai melaksanakan syarat baru pengurusan SIM ini. *