Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times– Langkah hukum mantan Bupati Banggai Herwin Yatim (HY) dengan melayangkan somasi terhadap SK Bupati Banggai Ir. Amirudin tentang Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung An Nur Luwuk mendapat tanggapan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Kepala Bagian Hukum Farid Hasbullah yang ditemui Luwuk Times Senin (26/07) mengatakan, dalam pandangan hukum, Pemda memiliki opsi untuk menjawab ataukah tidak menjawab somasi sebagaimana dimaksud.
“Kalau sifatnya somasi, ya nanti dilihat. Apakah mau dijawab atau tidak,” tutur Farid singkat.
Masih sekaitan dengan itu, jika kemudian SK Bupati di PTTUN kan oleh HY, pihaknya kata dia telah siap melakukan pembelaan hukum.
“Kami siap sebagai kuasa Pemda kalau d perintah,” pungkasnya.*
Baca juga: DKM Dibentuk, Badan Pengelola Masjid Agung Somasi SK Bupati Banggai
Discussion about this post