LUWUK, Luwuk Times— Hasil kajian tim ahli revisi Ongkos Pelabuhan Pemuatan – Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) di areal kerja Pelabuhan Luwuk, disimpulkan telah sesuai bahkan melebihi ekspetasi regulasi yang tertuang dalam KM 11 dan KM 35 Tahun 2007.
Hal itu disampaikan para orang tim ahli revisi OPP/OPT yang berasal dari unsur pimpinan Induk Koperasi (Inkop) Pusat, saat rapat penyampaian hasil di kantor KUPP Luwuk, Sabtu (07/08/2021).
Kegiatan yang dibuka Kepala KUPP Luwuk Suleman Langge itu, selain dihadiri unsur Pemda Banggai yakni Disnaker, Dishub, dan Dinkop, juga oleh APBMI, perusahaan bongkar muat, serta pihak TKBM Teluk Lalong.
Kesimpulan dari tim ahli tersebut, oleh Candra selaku salah satu anggota, yang merupakan wakil Inkop sekaligus perumus KM 35 Tahun 2007, dikatakan setelah mempelajari bersama OPP/OPT 2020 di Pelabuhan Luwuk.
Termasuk nilai serta pembagiannya, khususnya bagi para tenaga kerja bongkar muat atau TKBM.
“Kita harus apresiasi APBMI atas penyusunan dan penetapan OPP/OPT ini. Karena bukan hanya telah sesuai regulasi, bahkan jauh melebihi ekspetasi.
“Acuan dalam OPP/OPT salah satunya adalah seperti apa bagian kesejahteraan bagi anggota koperasi (TKBM) primer. Ini sudah terpenuhi.
“Bahkan upah TKBM di sini jadi yang tertinggi di Indonesia berdasar perhitungan,” papar dia.
Nasir, wakil ketua Inkop bidang Kelembagaan kemudian menyebutkan bahwa OPP/OPT 2020 di areal Pelabuhan Luwuk sebaiknya tak lagi direvisi. Melainkan bisa di addendum oleh pihak terkait.
Dengan pertimbangan, jika revisi dilakukan dengan mengacu pada perhitungan regulasi, bisa berpengaruh pada penurunan nilai upah TKBM.
“Jadi kami sarankan sebaiknya OPP/OPT 2020 tidak lagi direvisi. Berdasar legalitas para pihak yang telah bersepakat, dibuat saja addendum hingga masa kesepakatan berakhir,” ucapnya.
Sekretaris TKBM Teluk Lalong Ali Fitiri dalam rapat itu, sempat berkeras jika upah TKBM yang diatur dalam OPP/OPT 2020 tidak berpihak pada TKBM.
Bahkan OPP/OPT itu disebutnya tidak turut diketahui dan ditetapkan oleh pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong.
Dirinya juga mempertanyakan kenaikan harga kesepakatan antara PBM dengan pengguna jasa di OPP/OPT 2020. Dimana menurutnya kenaikan itu tidak memberikan porsi pada TKBM.
Pengakuan Ali Fitiri itu kemudian diserahkan kepada tim ahli berupa dokumen OPP/OPT.
Dimana di dalamnya tidak memperlihatkan adanya tanda tangan pihak Koperasi TKBM Teluk Lalong.
Oleh Basri Abas, salah satu tim ahli, menegaskan jika OPP/OPT hanya bisa legal ketika disepakati pihak terkait di dalamnya. Penyedia dan pengguna jasa.
Termasuk dalam pengaturan upah TKBM, wajib untuk menyertakan koperasi TKBM primer.
“Dan illegal jika memang tidak menyertakan semua pihak terkait di dalamnya,” tegasnya.
Namun pengakuan pihak Koperasi TKBM Teluk Lalong itu yang menjadi polemik belakangan akhirnya terbantahkan.
Ketika dokumen yang dijadikan polemik, merupakan dokumen yang tidak lengkap.
Itu setelah Rudi H Suleman, sekretaris APBMI Banggai yang dulunya merupakan sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong saat OPP/OPT 2020 ditetapkan, memperlihatkan dokumen lengkap OPP/OPT 2020.
Dimana dalam dokumen itu, membuktikan diketahui dan ditandatangani semua pihak terkait. Termasuk ketua Koperasi TKBM Teluk Lalong yang aktif saat itu. Yakni almarhum Rasyid Diko.
Setelah diperlihatkan dokumen yang sebenarnya pada tim ahli, maka tim ahli menyimpulkan bahwa kesepakatan OPP/OPT 2020 disimpulkan tidak cacat hukum dan merekomendasikan untuk dipatuhi sampai habis masa berlakunya.
Sementara untuk penuntutan porsi TKBM dari kesepakatan kenaikan harga antara PBM dengan pengguna jasa, oleh ketua APBMI Banggai Anwar Hasan menjelaskan bahwa ada komponen dalam OPP/OPT yang oleh TKBM tidak dapat masuk ke ruang itu.
“Karena itu adalah komponen kesepakatan antara APBMI dan pelayaran yang perhitungannya sudah masuk pada tahapan bisnis,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala KUPP Luwuk Suleman Langge dalam membuka rapat ini menyampaikan, penerapan KM 11 dan 35 tahun 2007 berlaku se Indonesia untuk penyusunan OPP/OPT.
“Pemerintah Daerah hanyalah pembina. Tidak bisa mengatur OPP/OPT. Kewenangan itu pada APBMI. Tapi dalam pelaksanaannya ada aturan-aturan yang harus diperhatikan,” kata dia.*
(*/rs)
Discussion about this post