Reporter Moh. Dahlan
BUKO SELATAN, Luwuk Times— Aktifitas penambangan pasir laut yang diduga dilakukan secara ilegal untuk kepentingan komersial, dikeluhkan warga Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Dan kabar ini sudah sampai di telinga anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Bangkep saat monitoring di desa tersebut, Selasa (10/8) lalu.
Kepada tim Pansus DPRD Bangkep LKPJ yang diwakili Irwanto IT Bua, Sriyeni, Moh, Hatta Mayuna dan Rahma Dg Taha, warga meminta agar aktifitas penambangan pasir ini bisa dihentikan, karena akan menyebabkan abrasi pantai.
Atas laporan itu, tim Pansus LKPJ DPRD Bangkep langsung turun ke lokasi yang disebutkan warga sebagai titik penambagan pasir yang diduga ilegal.
Benar saja, di salah satu titik yang disebutkan tim Pansus menemukan adanya tempukan pasir pantai dengan jumlah yang cukup banyak.
Di titik pertama itu, terlihat kondisi pantainya sudah mengalami abrasi.
Seorang penambang pasir yang ditemui di tempat itu mengaku, aktifitas penambangan pasir sudah berlangsung cukup lama. Namun, yang bersangkutan menolak jika aktifitas penambangan disebut ilegal.
“Sudah ada izin dari Pemerintah Desa. Kami dikenakan retribusi oleh Pemerintah Desa. Setiap satu kubik pasir yang terbeli, kami bayar retribusinya sebesar Rp 20 ribu ke Desa,” akunya polos.
Seperti diketahui, untuk aktivitas penambangan pasir kepentingan komersial tidak cukup dengan mendapat persetujuan pemerintah desa. Apalagi persetujuan itu tidak dilegalisasi dengan Peraturan Desa.
Usai meninjau di titik penambangan pertama, tim Pansus DPRD melanjutkan pengecekan di titik penambangan pasir lainnya.
Jika di titik pertama aktivitas penambangan pasir hanya dilakukan dengan cara manual, di titik kedua ini penambangan pasir dilakukan dengan menggunakan alat berat (eksapator).
Walhasil, terlihat tumpukkan pasir laut yang menggunung di lokasi tersebut. Dari informasi yang diperoleh tim Pansus LKPJ DPRD Bangkep menyebutkan, penambangan pasir di lokasi itu adalah milik sebuah perusahaan jasa kontruksi asal kota Luwuk yang dijadikan mitra Pemda Bangkep sebagai rekanan pada pekerjaan proyek pembangunan jalan di desa tersebut.
Pengawas dari pihak perusahaan kepada tim Pansus LKPJ DPRD Bangkep, berdalih lokasi penambangan merupakan lahan milik perusahaan.
Kepala Desa Lelang Matamaling, tidak berhasil ditemui oleh tim Pansus LKPJ yang coba mendatangi kediamannya.
Dari pengakuan kerabatnya, kepala desa saat itu berada di luar daerah sejak beberapa hari lalu.
Klarifikasi dari kepala desa, dianggap penting untuk diperoleh tim Pansus LKPJ DPRD Bangkep.
Kepada wartawan, Selasa (10/8), Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Bangkep, Sriyeni, sangat menyesalkan aktivitas penambangan tanpa perizinan tersebut. Terlebih lagi penambangan telah mendatangkan ancaman abrasi pantai.
Sriyeni menegaskan, akan menindalanjuti masalah ini.
“Saya akan meminta pimpinan DPRD untuk mengundang secara khusus semua pihak yang terkait dengan urusan ini. Kita buat Rapat Dengar Pendapat nanti. Jika memang aktifitas penambangan pasir tersebut ilegal, harus ada upaya penindakan,” tegasnya. *
Discussion about this post