Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Bupati Banggai, H. Amirudin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Masnur menandatangi nota kesepakatan, bertempat di ruang rapat umum Setda Banggai, Selasa (31/08).
Adapun MoU antara Pemda dan Kejari Banggai itu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Banggai mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan bersama ini.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama ini, diharapkan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Bupati.
Amirudin juga berharap penandatanganan ini menjadi proses awal kepemimpinannya dalam rangka memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan.
Sekaligus tambah Bupati, untuk mempererat tali silaturahmi, sehingga pada gilirannya nanti akan menjadi sinergitas demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banggai.
Baca juga: Bantu 17 Unit Oxygen Concentractor, Ini Apresiasi Pemda buat ESSA PT PAU
Bupati menegaskan, MoU ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga pesan Amirudin, jangan ada salah tafsir bahwa kesepakatan bersama ini untuk membatasi wewenang kejaksaan dalam memeriksa aparat Pemkab dalam bidang pidana dan pidana khusus.
Bupati optimistis, dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan bersama ini, akan tercipta aparat pemerintahan yang jujur, lurus dan bebas korupsi.
“Harapan seperti ini akan terwujud, jika aparat pemerintah berjiwa professional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh aparat lain,” tandas Bupati.
Masih dengan sambutan Amirudin, Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai selalu mengendepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di daerah ini.
Kegiatan itu ditutup dengan penandatanganan MoU serta dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari kedua pihak. *
(Sub. Bag. Dokumentasi Dan Publikasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Banggai/ Fs)
Discussion about this post