Oleh: Salman Sulaiman
PENYELEWENGAN penggunaan Dana Desa dimasa pandemi Covid-19 adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan biadab sehingga pelakunya harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Keluhan-keluhan masyarakat diberbagai media sosial dan bahkan di tembok sekalipun, menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 sangat menyengsarakan. Belum lagi ancaman kematian yang setiap saat mengintai mereka yang terpapar virus Covid-19 menjadi hal yang sangat meresahkan.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 telah mengacaukan seluruh aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dampaknya begitu besar dirasakan oleh masyarakat. Sehingga kesenjangan ekonomi semakin terasa, banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja dari tempatnya bekerja, pengusaha UMKM banyak yang gulung tikar akibat dari menurunnya omset penjualan bahkan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan.
Dampak dari pandemi covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di perkotaan akan tetapi dirasakan juga oleh masyarakat yang tinggal di pedesaan. Kemudian ketidakpastian kapan berakhirnya masa pandemi Covid-19 menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat.
Hasil dialog saya dengan beberapa orang warga di salah satu Desa di Kecamatan Simpang Raya, mereka mengatakan bahwa selama masa pandemi covid-19, ada beberapa jenis komoditi hasil pertanian yang mengalami penurunan harga bahkan tidak laku terjual sama sekali seperti singkong dan ubi jalar. Hal ini terjadi karena pembelinya rata-rata berasal dari mereka pemilik lapak penjual gorengan yang sangat terkena imbas dari pandemi Covid-19.
Oleh karena itu Pemerintah melalui peraturannya menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa dimasa pandemi Covid-19 menitik beratkan pada tiga prioritas utama yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaring Pengaman Sosial, dan Desa Aman Covid-19. Dengan demikian maka arah kebijakan penggunaan Dana Desa dimasa pandemi Covid-19 ditahun 2021 tepat sasaran.
Berikut ini tiga prioritas utama penggunaan Dana Desa dimasa pandemi Covid-19 diantaranya :
1. Pemulihan Ekonomi Nasional
Sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Desa harus melakukan pembentukan dan pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ). Tujuannya adalah agar semua potensi ekonomi di Desa bisa dikelola dengan baik dan terarah, sehingga masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat Desa. BUMDes ini jika dikelola dengan baik maka bisa meningkatkan sumber pendapatan baru bagi Desa. Maka secara otomatis Pemulihan Ekonomi Nasional berawal dari Desa.
Discussion about this post