LUWUK, Luwuktimes.id— Kepala Kantor Pertanahan Ir. H. Yus Sudarso menjelaskan, sebelum melaksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform, pihaknya telah melaksanakan penelitian lapangan. Dengan agenda pemeriksaan objek dan subjek calon penerima sertifikat.
Pensertifikatan redistribusi tanah Kabupaten Banggai kata Yus Sudarso telah dilaksanakan di delapan kecamatan dan 24 desa, yang berasal dari pelepasan kawasan beserta tanah negara lainnya. Targetnya 4.230 bidang tanah.
Hal ini disampaikan Yus Sudarso pada rapat sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) pelaksanaan redistribusi tanah 2021 Kabupaten Banggai, di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Jumat (10/09).
Baca juga: Beri Plakat, Sembako dan Masker, Bupati Amirudin Diapresiasi Pemerintah Morut
Kegiatan yang dibuka Bupati Banggai, H. Amirudin itu, turut dihadiri seluruh panitia pertimbangan Landreform, yang terdiri dari 12 orang.
Yus Sudarso menambahkan, penelitian lapangan yang telah dilaksanakan pada 14 desa dengan jumlah 2.157 bidang itu dilanjutkan dengan sidang panitia pertimbangan landreform.
PENERIMA SERTIFIKASI
Adapun jumlah penerima sertifikasi redistribusi tanah obyek landreform sebagai berikut:
Desa Baruga 101 kepala keluarga (KK) dan 150 bidang tanah, Desa Biak 65 KK dan 90 bidang tanah, Desa Bombanon 53 KK dan 95 bidang tanah, Desa Boyou 104 KK dan 141 bidang tanah serta Desa Bumi Beringin 127 KK dan 158 bidang tanah.
Selanjutnya, Desa Kilongan Permai 20 KK dengan 26 bidang tanah, Desa Poroan 183 KK dengan 259 bidang tanda, Desa Kota Baru 36 Kk dan 50 bidang, Desa Tangeban 221 KK dan 300 bidang serta Desa Lomba 214 KK dengan dan 303 bidang.
Termasuk Desa Binotik 197 KK dengan 268 bidang, Desa Molino 21 KK dengan 24 Bidang serta Desa Uwedikan 186 KK dengan 292 bidang tanah.
Sebelumnya, Bupati Amirudin menyampaikan sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah.
Dan ini salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat, berupa sertifikat hak milik.
“Tujuan PPL ini adalah untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear”, tuturnya.
Bupati Banggai juga berharap sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancer. Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. *
(Bag. Prokopim SETDA Banggai/Mu)
Discussion about this post