Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuktimes.id – Kolaborasi antar lembaga adhiyaksa dalam penegakan hukum berbuah hasil.
Hari ini Sabtu, (09/10) dilakukan operasi intelijen penangkapan terhadap buronan narapidana kasus ilegal loging.
Pada saat dimintai keterangan, Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi menerangkan, kolaborasi ini melibatkan Tim Pam SDO Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai bekerja sama dengan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam operasi Tangkap Buron (Tabur) Narapidana Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk.
Giat Tangkap Buronan (Tabur) tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 atas perkara mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan Yancen melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Dalam operasi tersebut melibatkan langsung dalam Kepala Kejari Banggai Dr. Masnur, SH. M. Hum., MH., Hendi Arifin, SH. MH.
Koordinator Kejati Gorontalo, IDK Agung Ludara selaku Kasi A Kejati Gorontalo, Filemon Ketaren, SH., MH., Kasi C Kejati Sulawesi Tengah, dan Firman Wahyudi, SH. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai.
Pukul 08.30 WITA tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Gorontalo tiba di Pelabuhan Penyeberangan Pagimana.
Kemudian Tim Tangkap Buronan Kejati Gorontalo bersama dengan Tim Intelijen Kejari Banggai bergerak menuju Target Operasi (TO) di desa Boyou pada pukul 11.30 wita tiba di bengkel milik TO.
Kemudian gabungan Tim Tabur Kejati Gorontalo, Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejari Banggai melakukan pengamanan terhadap TO.
Tanpa perlawanan pelaku ilegal loging ini mengakui dirinya adalah Yancen Tengkilisan yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018.
Selanjutnya, Yancen pelaku ilegal loging dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan kemudian dibawa menuju Kejati Gorontalo.*
Baca juga: Kelabui Polisi, 20 Liter Minuman Keras Disembunyikan di Kamar Mandi
Discussion about this post