Reporter Naser Kantu
PALU— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah telah mengeluarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020. Saat itu Gubernur Sulteng masih dijabat Longki Djanggola.
Tidak hanya menemukan adanya rasionalisasi, realokasi dan refocussing anggaran dibawah 50% dari APBD yang berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Akan tetapi BPK Sulteng juga menilai adanya pengadaan barang dan jasa pada bidang kesehatan yang tidak sesuai ketentuan.
Pertama, adanya ketidaksesuaian dokumen serah terima atas Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan Bahan Pakai Habis (BHP) Penanggulangan Covid-19 berupa rapid test Covid IgG/IgM senilai Rp 1.450.000.000. BPK menyimpulkan, serah terima barang sebelum barang diterima oleh PPK. BPK meminta klarifikasi kepada PPK terhadap perbedaan waktu tersebut.
Baca juga: Karir Kian Cemerlang, Gubernur Lantik Pj. Sekdaprov Faizal Mang
PPK menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan barang hasil pengadaan dan berita acara serah terima. Penerimaan barang hasil pengadaan ini terlaksana sebanyak dua tahap tersebut, karena terkendala ekspedisi. Ketika penerimaan barang pertama, PPK tidak mengganti tanggal berita acara hingga keseluruhan barang telah terima.
Kedua, pengadaan Barang/Jasa tidak mendapat dukungan dengan bukti Pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 12.605.569.344.
Pada situasi ini, penyedia belum menyampaikan dokumen bukti kewajaran harga yang memadai, berupa faktur pembelian dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan penyedia untuk pengadaan barang tersebut.
Discussion about this post