IKLAN

Sulteng

BPK Sulteng Temukan Ketidakwajaran Harga Pengadaan Barang dan Jasa

236
×

BPK Sulteng Temukan Ketidakwajaran Harga Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
BPK Sulteng
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng. (Foto: Istimewa)

Bukti kewajaran harga yang terlampirkan hanya berupa surat pernyataan dari penyedia tentang kewajaran harga pada saat pengadaan berlangsung. Dokumen tersebut belum cukup untuk menentukan kewajaran harga barang pada saat pengadaan tersebut.

TANPA APIP

Selain tidak cukupan data, keyakinan harga wajar juga tidak ada dukungan dari APIP untuk mengevaluasi kewajaran harga.

Ketiga, penentuan harga atas Pengadaan Barang/Jasa tidak ada dokumen atau bukti pembentuk kewajaran harga pada 3 paket pekerjaan sebesar Rp454.866.217.

Baca juga: Mamun Amir Dorong Pembangunan Sekolah Berkualitas di Pulau Togean

Hasil pemeriksaan BPK terdapat ketidakwajaran harga dalam paket pekerjaan untuk pengadaan BHP Rapid Test Covid IgG/IgM sebesar Rp 438.021.641, Pengadaan Alat Medis dalam rangka Penanggulangan Covid-19 Rp10.219.826,18 dan Pengadaan Regulator O2 Rp 6.624.750.

Atas kondisi ini, BPK merekomendasikan Gubernur Sulteng agar memerintahkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada OPD nya.

Selain itu, Gubernur melalui Plt Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan PPK melaksanakan kewenangannya dengan meminta APIP mengevaluasi kewajaran harga segera setelah barang yang telah terima. Dan apabila terdapat kelebihan pembayaran agar mengembalikannya ke kas daerah.

Baca:  Tak Punya Dokter, Puskesmas Pagimana Tolak Pasien Rawat Inap

Atas temuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dr. Komang, menyarankan agar mewawancarai Sekretaris Dinas Kesehatan Sulteng. Sementara itu, Sekdis Kesehatan Alfina Ndeu belum memberikan penjelasannya.

“Ok sebentar saya lagi ngajar,” tulisnya via pesan WA Senin (08/11) pukul 11.20 wita. Namun hingga tadi malam, Alfina Ndeu belum memberi pernyataan. *

error: Content is protected !!