Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Muhadam

Mengetuk Nurani Hukum Kita

Redaksi by Redaksi
21 November 2021
in Kolom Muhadam
0
Polarisasi Politik, Akhir _Cebongers_ vs _Kampreters?_

Oleh: Muhadam Labolo

BEBERAPA hari lalu seorang istri dituntut bersalah 1 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Karawang karena menegur suami yang suka mabuk. Oktober lalu, di Medan, seorang wanita korban penganiayaan preman dijadikan tersangka oleh Polisi. Dua kasus di atas sedikit contoh bagaimana hukum bekerja di sekitar kita.

Sebagai pembanding, seorang hakim di Amerika baru-baru ini membebaskan seorang anak yang diajukan ke meja hijau oleh toko kecil tempat Ia mencuri sepotong roti dan keju. Hakim tak hanya mendenda semua yang hadir sebanyak 10 USD, juga dirinya sendiri dan mini market tersebut. Ia menyimpulkan bahwa kejahatan manusiawi itu produk dari ketidakpedulian masyarakat.

Setahun lalu, Helena Johnson dari Tarrant, Alabama tertangkap Polisi mencuri 5 butir telur di sebuah mini market. Alasannya untuk memberi makan anak-anaknya yang lapar. Uniknya, Polisi tersebut bukan menangkapnya, justru memberinya kelonggaran untuk memenuhi kebutuhan di toko tersebut. Katanya, sometimes we shouldn’t apply the law but must apply the humanity!

Kasus di atas terjadi pada dua penegak hukum, hakim dan polisi. Satu bekerja di meja hukum, yang lain dilapangan hukum. Lokusnya terjadi di dua negara dengan sistem hukum berbeda, kontinental dan anglo-saxon. Di Indonesia, pengaruh sistem hukum kontinental punya sejarah panjang mulai dari kolonial Belanda, code Napoleon di Perancis hingga Romawi kuno yang pernah menjajah Perancis.

Baca Juga :  Amicus Curiae & Keadilan Hakim

Sementara yang kedua tumbuh secara socio-cultural dari dua etnik berbeda, Anglo & Saxon di Inggris. Dalam mekanisme hukum di pengadilan, hakim tak sepenuhnya memiliki otoritas menetapkan seseorang bersalah. Dalam perkara tertentu hakim sangat bergantung pada juri. Bahkan ketika pendapat hakim berseberangan dengan juri, maka pendapat juri menjadi keputusan akhir.

Baca juga: Produk Leadership, Mengatasi Defisit Penjabat Kepala Daerah

Sebaliknya, dalam sistem hukum kontinental hakim memiliki otoritas penuh memutuskan suatu perkara, kendatipun Ia didampingi hakim anggota. Maknanya, hakim memiliki kuasa lebih dalam memberikan keadilan dibanding hakim dalam mekanisme peradilan anglo-saxon yang bergantung pada sekelompok juri.

Dalam perkara ringan, hakim disana dapat memutus suatu perkara menurut hati nuraninya yang didorong perasaan kemanusiaan. Demikian pula dalam kasus Helena versus Polisi. Tampak oleh kita seakan hakim dan polisi sedang membuat hukum baru di luar yang tertera secara positif. Pertanyaannya, apakah penegak hukum di Indonesia dapat membuat diskresi semacam itu demi tercapainya tujuan hukum, keadilan?

Tentu jawaban sederhana, secara logika bergantung pada penegak hukum. Apalagi bila mereka tak terikat dengan juri, tapi terikat oleh kesadaran etik di luar hukum positif yang tak selalu memadai dalam menjawab perkara dilapangan. Kesadaran berdasarkan etik meliputi kesadaran nurani, kemanusiaan dan spiritualitas yang mendorong para penegak hukum menemukan cara terbaik dalam mencapai keadilan substansial.

Baca Juga :  Menonton Dirty Vote Sebagai Warning

Diluar jawaban hukum dari sisi formal dan materialnya, konteks di atas mungkin dapat disandarkan pada asas diskresi pada seorang pemimpin. Andai para penegak hukum kita asumsikan sebagai para pemimpin yang punya otoritas memutuskan (di bidang eksekutif), kemungkinan pencarian mekanisme hukum dapat terjadi sebagaimana Sulaiman As mencoba menggunakan pedangnya untuk menentukan siapa ibu kandung dari wanita yang berebut seorang bayi.

Dalam perspektif pemerintahan, diskresi lahir dari asas kebebasan bertindak (vrij bestuur). Prinsip diskresi dilakukan sejauh tak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi (no contrary to the lex generalis), berhubungan dengan kepentingan orang banyak (solus populi supreme lex), serta berhadapan dengan kondisi yang tak dapat dihindarkan (pericullum in mora). Semua prinsip itu dipakai hati-hati untuk mencegah itikad mencampur aduk wewenang, melampaui wewenang, tidak menggunakan wewenang, bahkan bersikap sewenang-wenang.

Dalam hubungan inilah kita berharap para penegak hukum berani membuat terobosan hukum dalam bingkai etik dan prinsip freies ermessen ketika berhadapan dengan realitas hukum yang dinamis. Fakta itu pernah dilakukan oleh Hakim Bismar Siregar dan Benyamin Mangkudilaga di masa Orde Baru yang sangat hegemonistik. Mungkin inilah pendekatan hukum fungsional yang lebih menyentuh rasa keadilan dibanding berdiri kaku di atas pondasi hukum positif yang selalu lamban. *

(Penulis adalah Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN)

Pembaca 501
Tags: Dosen IPDNIPDNMengetuk Nurani HukumMuhadam Labolo
Previous Post

Monolog Kopi Dilaunching, Ini Spirit HIPMI Banggai buat UMKM

Next Post

Polisi Amankan Tiga Motor Knalpot Brong di Toili

Rekomendasi untuk Anda

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi
Kolom Muhadam

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

20 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik
Kolom Muhadam

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara
Kolom Muhadam

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

6 Mei 2025
Toxic Mematikan Otonomi Daerah
Kolom Muhadam

Toxic Mematikan Otonomi Daerah

28 April 2025
Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara
Kolom Muhadam

Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

29 Maret 2025
Retret Kepala Daerah
Kolom Muhadam

Retret Kepala Daerah

23 Februari 2025
Pagar Laut dan Kewenangan Pemda
Kolom Muhadam

Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

23 Januari 2025
Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada
Kolom Muhadam

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

18 Januari 2025
Kota Palu dan Geliat Maju
Kolom Muhadam

Kota Palu dan Geliat Maju

13 Januari 2025
Next Post
Knalpot Brong

Polisi Amankan Tiga Motor Knalpot Brong di Toili

Discussion about this post

Wisuda TK di Banggai Diganti Pentas Seni Mulai Tahun Ini

22 Mei 2025

Peringati HUT ke-75, IGTKI Banggai Siap Jadi Garda Terdepan Pendidikan Anak Usia Dini

22 Mei 2025

HUT Ke-75, Yuli Hakim Sampaikan Pesan Ketua Umum Pusat IGTKI-PGRI

22 Mei 2025
Hanya di Indonesia: Pacaran Lama dengan Si A, Tetapi Nikahnya dengan Si Z

Dahsyatnya Mensyukuri Nikmat Sehat

22 Mei 2025
Graduasi Mandiri PKH Manjur Kurangi Angka Kemiskinan di Banggai

Graduasi Mandiri PKH Manjur Kurangi Angka Kemiskinan di Banggai

22 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!