PALU— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulteng merespon kasus perampasan dan penghapusan karya jurnalistik reporter TV One Kabupaten Banggai pada Kamis 18 November 2021.
Ada enam sikap PWI Sulteng terhadap kasus itu. Point kelima paling tegas.
Ketua PWI Sulteng, Mahmud Matangara, SH MM dalam siaran pers Rabu (24/11) menyampaikan 6 pernyataan sikap.
Pertama, wartawan dalam menjalankan profesinya terlindungi oleh undang undang. Oleh karena itu siapapun yang menghalangi kerja kerja wartawan patut terduga melanggar undang undang.
Kedua, PWI Sulteng mengecam tindakan oknum polisi tersebut, sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Discussion about this post