Reporter Naser Kantu
LUWUK – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 yang berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah memiliki permasalahan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Luwuk Times, penggunaan SiLPA dana BOS tersebut, menurut BPK belum sesuai prosedur.
Berdasarkan uraian BPK, pada Tahun 2020 Pemkab Banggai menyajikan realisasi Penggunaan SiLPA dalam LRA sebesar Rp 17.840.078.494,82 atau 126,29% dari anggaran sebesar Rp 14.125.922.507,20.
Pada nilai realisasi Penggunaan SiLPA tersebut terdapat Penggunaan SiLPA dana BOS sebesar Rp2.045.888.498,61 atau 88,47% dari anggaran sebesar Rp2.312.620.653,00.
Dalam hal terdapat sisa dana BOS tahun anggaran sebelumnya pada rekening Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri dan masuk menjadi bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya pada penerimaan pembiayaan APBD pada tahun anggaran berkenaan, sisa dana BOS dimaksud dapat menjadi penambah alokasi dana BOS pada Satdikdas Negeri dan digunakan sesuai petunjuk teknis BOS tahun anggaran berkenaan.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat
menganggarkan kembali dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD setelah dilaksanakannya audit oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tahun sebelumnya, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
Discussion about this post