Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Oknum kepala desa (kades) terpilih desa Ombolu Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai berinisial W dilaporkan ke polisi. W diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kades pada pilkades serentak belum lama ini.
Kasus itu, resmi berada di meja polisi, setelah kuasa hukum Jaenudin dan Sukamto, Zulharbi Amatahir melaporkannya Selasa (28/12).
“Berdasarkan kuasa yang ditandatangani oleh Jaenudin dan Sukamto, saya bertindak untuk atas nama pemberi kuasa guna melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh W, kades terpilih Ambolu Kecamatan Batui Selatan,” kata Zulharbi kepada Luwuk Times, Selasa (28/12).
Zulharbi Amatahir mengaku, sebelum masuk ranah hukum, upaya administratif ke BPMPD dan Sekdakab telah ada. Akan tetapi, tidak ada tanggapan.
Sehingga untuk proses dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, kami kata Zul-sapaan politisi Partai NasDem Banggai ini, sebagai kuasa hukum mendorong ke Sat Reskrim sebagai bentuk aduan.
“Laporan kami telah diterima langsung oleh KBO Reskrim Pak Teddy Poli’i,” ucap Zul.
Sebelumnya, dua perwakilan masyarakat desa Ombolu, Jaenudin dan Sukamto telah melayangkan surat perihal dugaan penggunaan ijazah palsu kades terpilih desa Ombolu kepada Kapolres Banggai.
Dalam surat tertanggal 8 Desember 2021 itu, keduanya melampirkan hasil investigasi terkait dugaan penggunaan ijazah aspal tersebut. Sebanyak tujuh point tertuang dalam laporan itu. *
Baca juga: Polres Banggai Ungkap 58 Kasus Narkoba, Amankan 62 Tersangka
Discussion about this post