Reporter Anto Yasin
PAGIMANA – Kinerja Pemerintah Kecamatan Pagimana dibawah komando Camat Sumitro Balahanti patut mendapat apresiasi.
Untuk kesekian kalinya, hingga tahun 2021, upaya untuk menuntaskan pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akhirnya mencapai 100 persen sebelum batas waktunya.
Petugas Pemungut PBB Kecamatan Pagimana, Hasan, di konfirmasi Luwuk Times, Rabu ( 29/12), menyampaikan bahwa tanggung jawab untuk Kecamatan Pagimana dalam penyelesaian PBB tahun 2021 ini telah mencapai 100 persen baik dari PPB di tiga kelurahan dan 30 desa.
Besaran jumlah pungutan untuk desa itu ada di desa Siuna dengan besaran pokok pajaknya mencapai Rp.19 juta lebih, sedangkan untuk kelurahan besaran jumlah pajak ada pada Kelurahan Pagimana yang mencapai Rp. 48 juta dan di susul Kelurahan Basabungan Rp.17 juta lebih.
”Pokok PBB untuk Kecamatan Pagimana berkisaran Rp. 207 juta, itu sudah termasuk pengapusan, double dan yang baru masuk sehingga sekitaran jumlah tersebut,” Ujar Hasan.
Camat Pagimana, Sumitro Balahanti, merasa bersyukur di tahun 2021 ini, capaian target Pajak Bumi Bangunan (PBB) dapat terwujud.
Hal ini kata Sumitro adalah bentuk perhatian, usaha dan keseriusan Pemerintahan Kecamatan, Camat, Petugas Pemungut serta Kepala Desa (Kades) dalam mengenjot pencapaian pajak 100 persen.
“Dengan kondisi pamdemi, Alhamdulilah semua tercapai sesuai target yang di bebankan,” tutur Sumitro.*
Discussion about this post