LUWUK– Personel Polsek Luwuk mengamankan seorang pria berinisial AB alias A (34) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (1/1/2022).
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ini diamankan karena diduga mencuri ponsel.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga sekira pukul 01.45 dini hari, tentang adanya kasus pencurian di Jalan Pulau Seram, Kelurahan, Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Anggota menerima informasi tindak pidana puncurian ponsel milik warga sekitar,” ungkap AKP Candra.
Dari keterangan korban, kata AKP Candra, ponsel tersebut disimpan korban di atas speker dan telah diambil oleh pelaku.
Baca juga: Di RTH Lalong, Puluhan Anak Punk Diamankan Tim Tarantula
Korban bersama saksi yang merupakan warga sekitar berusaha mencari ponsel tersebut.
“Saksi dan korban mencoba membukan bagasi sepeda motor milik pelaku dan ditemukan satu unit ponsel sehingga menyebabkan keributan,” kata AKP Candra.
Saat menerima laporan itu, anggota piket Polsek Luwuk langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga yang juga tukang ojek ini ke Mapolsek Luwuk.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti ponsel hasil curian tersebut,” tutup Kapolsek.*
(hae)
Discussion about this post