Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Polemik warga desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai dan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) sampai juga di meja DPRD Banggai.
Komisi 2 DPRD Banggai yang menjadi mediator terhadap persoalan pelik itu, pada rapat dengar pendapat (RDP), Senin (03/01/2022) mengeluarkan rekomendasi.
Sedikitnya ada sembilan point kesimpulan pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang tersebut.
Pertama, pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya merupakan laporan dari masyarakat.
Kedua, PT. KFM segera menyelesaikan air bersih yang menjadi tuntutan warga dalam jangka waktu 1 bulan.
Ketiga, PT. KFM harus pula menyelesaikan dampak sosial yang terjadi pada masyarakat desa Tuntung.
Dalam kesimpulan lanjutan, perusahaan harus dapat menyelesaikan masalah lahan.
Termasuk dapat menyikapi masalah tenaga kerja, utamanya tenaga kerja lokal.
Baca juga: Tenaga Ahli FPG DPRD Banggai, Ramdan Bukalang Gantikan Ladewan
PT. KFM juga dapat menyelesaikan kerusakan jalan koridor.
Dalam RDP itu juga diputuskan agar perusahaan harus memikirkan masalah laporan ke aparat keamanan, terkait masyarakat yang selama ini dianggap menghalangi aktivitas perusahaan.
Dan terakhir, DPRD merekomendasikan kepada Bupati agar seluruh permasalahan yang ada di PT KFM dengan masyarakat dapat terselesaikan.
Komisi 2 mengagendakan RDP ini dalam rangka meninandaklanjuti keluhan warga desa Tuntung terkait aktivitas PT. KFM.
Warga menilai, aktivitas perusahaan telah mengganggu perkebunan masyarakat desa Tuntung. Aduan itupun disampaikan Sukri sebelum memulai RDP.
“Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan di desa Tuntung. Maka pada rapat ini kita mencarikan solusinya,” kata Sukri.
Perwakilan warga desa Tuntung, Batur Samaduri mengaku sudah mengusulkan air bersih. Tapi hingga saat ini belum terealisasi.
Discussion about this post