Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai terkait polemik lahan di jalan Danau Poso Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk Senin (17/01/2022), terungkap kronologinya.
Usai memimpin hearing, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad memberi penjelasan secara terperinci.
Lahan seluas 30×30 meter itu berada di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk. Dan lahan yang berada pada jalan Danau Poso itu diklaim milik warga Tionghoa.
Pada tahun 1965 kata Masnawati keluarlah aturan Presiden no 2 tahun 1965. Regulasi itu erat kaitannya dengan Gerakan 30 September PKI yang notabene sebagai organisasi terlarang.
Saat itu sambung politisi Partai Gerindra ini, ada warga Tionghoa yang masih berkewarganegaraan asing. Tapi ada pula yang sudah WNI (warga negara Indonesia).
“Yang warga negara asing itu kembali ke Cina. Tinggal yang warga Tionghoa yang sudah WNI dan akan WNI. Maka tanah yang 30×30 m itu diserahkan kepada warga Tionghoa yang sudah WNI,” kata Masnawati.
Tapi sebaliknya oleh TNI sambung aleg dapil II ini, lahan seluas 30×30 meter itu adalah aset asing. Karena tidak ada pemiliknya, maka Kodim 1308/LB melakukan pengawasan terhadap lahan itu.
Dan pada saat bersamaan, lahan tersebut berada dalam penguasaan warga Tionghoa ke Yayasan Kota sebagai lembaga pendidikan.
Karena itu dianggap merupakan aset bebas milik asing (ABMA), maka Kodim 1308/LB mengeluarkan surat teguran I untuk menghentikan aktivitas pada lokasi itu.
Discussion about this post