Reporter Naser Kantu
LUWUK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya kelemahan pengelolaan dana hibah pada APBD Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Dana hibah tersebut, salah satunya terdapat pada Polres Banggai untuk kebutuhan pengamanan Pilkada 2020 sebesar Rp. 6,5 Miliar.
Meski di anggarkan pada Tahun 2020, namun hingga keluarnya pemeriksaan BPK RI pada Bulan Mei 2021, Polres Banggai belum memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas penggunaan dana hibah tersebut.
Kapolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama pada Luwuk Times mengkonfirmasi perihal keterlambatan LPj tersebut, dirinya belum bertugas di Polres Banggai.
“Nanti saya tanyakan dulu ya, itu yang ditanyakan dana hibah Pilkada 2020, saya masuk Banggai 2021 akhir & kondisi sudah tidak ada giat Pilkada & tidak mengalami langsung terkait penggunaan anggaran & LPJ yang kamu tanyakan,” tulisnya via WA.
Berselang beberapa menit kemudian, Perwira dua bunga ini, langsung melakukan pengecekan kepada stafnya.
“Info dari staff, untuk LPj Dana Pilkada sudah beres,” jelas pria yang pernah bertugas di Interpol ini.
Pengendalian Belanja Hibah
Sebelumnya, dalam LHP atas LKPD Kabupaten Banggai Tahun 2020 oleh BPK, adanya kelemahan pengendalian dalam pengelolaan realisasi Belanja Hibah berupa keterlambatan penyampaian LPJ pada 224 penerima hibah dari total 360 penerima hibah.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Banggai agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD untuk memonitoring
pertanggungjawaban realisasi Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati Banggai telah memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD melalui Surat Bupati Banggai No.708/17-TL/2020 tanggal 22 Juni 2020 untuk memonitoring pertanggungjawaban realisasi Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK melakukan pemeriksaan melalui review dokumen, analisa data, permintaan
keterangan dan konfirmasi lapangan untuk menguji sistem pengendalian internal dan
kewajaran penyajian realisasi atas pengeluaran Belanja Hibah Tahun 2020.
Hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi Belanja Hibah, laporan monitoring LPJ dan wawancara kepada Bendahara Bantuan Hibah dan Bansos BPKAD diketahui bahwa terdapat keterlambatan penyampaian LPJ pada 176 penerima hibah dari total 594 penerima.
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran PPKD (Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah) BPKAD telah melakukan permintaan penyampaian laporan/dokumen
pertanggungjawaban penerima dana hibah kepada masing-masing penerima, namun sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, masih terdapat 294 penerima hibah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke BPKAD.
Kondisi tersebut menurut BPK, tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.*
Discussion about this post