LOBU— Berdalih terlilit ekonomi, MB (33) memilih jalan pintas. Pria asal Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai ini mencuri aki mobil truk tangki air, Rabu (9/2/2022). Iapun harus meringkuk di sel tahanan.
MB ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Banggai atas laporan aduan : STPLP / 81 / II / 2022 / SPKT / Polres Banggai / Polda Sulteng, tanggal 09 Februari 2022.
Kasus ini terjadi tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Saat itu teman pelapor melihat tersangka membawa barang dalam karung dicurigai berupa Aki mobil Truck.
“Setelah dicek oleh pelapor ternyata benar bahwa dua aki truk tangki air sudah hilang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Tim Buser Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu tersangka sedang berada di Jalan Pulo Bokan, Kelurahan Kompo, Kecamanatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Tersangka kami tangkap pada Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 21.30 Wita, tanpa adanya perlawanan,” sebut Iptu Adi Herlambang.
Hasil interogasi terhadap tesangka, ia mengaku telah mengambil dua aki mobil truk tangki air milik pelapor, kemudian dijual seharga Rp. 260.000.
“Uang hasil penjualan aki sudah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Iptu Adi.*
(hae)
Discussion about this post