LUWUK – KPK RI melalui Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar membeberkan Survey Penelitian Integritas (SPI) atas kondisi pelayanan perizinan Kabupaten Banggai.
Lili yang hadir pada seminar nasional pekan lalu, menyebutkan hasilnya, 100% responden pengguna pelayanan perizinan mengaku pernah memberikan gratifikasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai Rusdi Rachmat pada Luwuk Times, Senin (21/02), memberikan klarifikasinya.
“Saya sudah mengetahui itu, kalau tidak salah ada 31 responden,” ucapnya.
Namun, dirinya perlu meluruskan secara menyeluruh terkait keluaran survey tersebut.
Bahwa perlu di ketahui, kata Rusdi, DPMPTSP tidak berdiri sendiri. Terdapat 228 izin yang memiliki keterkaitan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehingga, Rusdi mempertanyakan, survey KPK tersebut menyasar dinasnya atau dinas lain.
“Dalam perizinan, ada keterlibatan OPD terkait. Survey itu apakah terjadi di loket kita disini, atau di tempat lain (OPD, red),” ujarnya.
Dalam sebuah proses permohonan izin, menurutnya, ketika telah berada di DPMPTSP, secara pasti izin tersebut akan di keluarkan.
“Sudah masuk dokumen disini, sudah keluar rekomendasi dari dinas terkait, dan telah membayar kewajiban retribusi, semua yang dipersyaratkan sudah terpenuhi dan terverifikasi, tidak ada alasan untuk menahan,” ungkap Rusdi.
Dengan berlakunya Online Submission Single (OSS), Rusdi mengaku mengurus izin menjadi lebih mudah.
“Minimal 3 hari, paling lama 7 hari. Saya tidak setujui-pun, secara otomatis 20 hari keluar dokumennya. Jadi, dengan sistem ini, semakin transparansi dan bisa di awasi,” ucapnya.
Bahkan sejak dirinya bertugas, melalui Banner DPMPTSP yang tersebar di 23 kecamatan, pihaknya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi praktek-praktek KKN dalam mengurus perizinan. *
Discussion about this post