JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Pada dugaan Tipikor ini, taksiran kerugian negara mencapai Rp. 3,6 Triliun.
Melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahwa saksi-saksi tersebut adalah AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011, pemeriksaan terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Selanjutnya, HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2016, pemeriksaan terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
P selaku VP Corporate Communications PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015, pemeriksaan terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
(K.3.3.1)
Discussion about this post