LUWUK— Polisi mengamankan seorang pria berinisial JR warga Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng.
Pasalnya, pelaku dituduh melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) pada istrinya, Rabu (24/2/2022) malam.
“Anggota mendapat informasi dari warga telah terjadi tindak pidana KDRT pada Desa Tountoan,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
IRT bernisial MI ini teraniaya oleh suaminya dengan cara mengiris lutut sebelah kanan korban menggunakan pisau hingga robek.
“Setelah berada pada TKP korban langsung kami evakuasi menggunakan mobil patroli menuju Puskesmas guna mendapatkan tindakan medis,” ungkap AKP Candra.
Sedangkan suami korban bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Luwuk.
“Pelaku langsung kami amankan anggota ke Mapolsek Luwuk, guna menjalani interogasi,” tandas AKP Candra.*
(hae)
Discussion about this post