Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Ada sejumlah point hasil rapat tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai. Salah satunya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Dalam rapat yang langsung dipimpin Bupati Banggai H. Amirudin bersama wakilnya dan unsur Forkopimda serta pihak terkait lainnya itu, salah satunya PPKM level 3 berlaku hingga 14 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 28 Maret 2022.
“Sampai dengan 28 Maret PPKM level 3 di Kabupaten Banggai,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran kepada Luwuk Times, Rabu (16/03/2022).
Karena masih berada pada level 3 dengan zona orange kata Alfian, sehingga harus ada pengawasan dan pembatasan aktivitas giat masyarakat, yang berpotensi terjadi kerumunan.
Kegiatan yang berlangsung di hotel, pesta atau hajatan dan ivent, tetap mengedepankan protokol kesehatan serta pembatasan kerumunan 50 persen.
Keputusan lainnya, jam opersional pelaku usaha sampai dengan pukul 21.00 wita, dengan penerapan prokes ketat. Kapasitas pengunjung 50 persen dan pengawasan oleh pihak keamanan
Bagi para pelaku perjalanan lanjut Alfian, yang telah vaksin dosis 1 dan 2 atau dosis 3 (boster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif antigen atau PCR. Apabila vaksin hanya dosis 1 wajib menunjukan PCR atau antigen.
Hal lainnya yakni percepatan vaksin dosis 1 dan 2, termasuk dosis 3 untuk masyarakat umum, lansia dan anak usia sekolah 6 -12 tahun.
Dan perlu langkah srategis dengan memperbanyak gerai vaksin juga strategi yang menarik untuk menarik minat vaksin, edukasi pelaku UMKM serta mobile pada sejumlah tempat umum.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen dan siswa pendidik wajib vaksin.
Begitu pula pemberlakuan wajib vaksin untuk pelayanan administrasi pada kantor pemerintah, swasta dan pusat perdagangan serta menggunakan aplikasi peduli lindungi. *
Discussion about this post