

PALU— Polda Sulteng memusnahkan sebanyak 29 kg narkotika jenis sabu, Senin (21/03/2022). Puluhan kg sabu itu, merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Bea dan Cukai, pada tanggal 25 Desember 2021 di Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Rudi Sufahriadi mengatakan, sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka, satu adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) namun telah lama berdomisili di Malaysia.
Dengan pemusnahan 29 kg narkotika jenis sabu ini, Rudi Sufahriadi mengasumsikan telah menyelamatkan sebanyak 240.277 jiwa. Hal itu jika dilihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa. Maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah.
Walaupun masa pandemi covid-19, ajak Rudi Sufahriadi, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebaran.
Yakni dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.
“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tutupnya.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan. Dan telah dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan dibuang kedalam septiteng.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, berat awal barang bukti 29 kg kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian pada persidangan.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 miliar- Rp 10 miliar. *
(rilis)
Discussion about this post